Minggu, 27 Maret 2016

Tugas Pendidikan Pancasila SMT I UNBAR FE


1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

- Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)


- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
adalah Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia yaitu Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia merupakan  yang dimaksud Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia arti Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia definisi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.

- Pengertian pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
artinya pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi padangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, hal ini dimaksudkan bahwa pancasila merupakan gagasan, ide-ide maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Ideologi suatu negara menjadi dasar sistem kenegaraan untuk seluruh rakyatnya dan juga bangsa tersebut

2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Implementasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Pancasila dan Ideologi Besar Negara Lain
Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya dalam bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.
Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme

HIRARKI PARADIGMA NASIONAL
Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)

FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.Stabilitas nasional yang dinamis.
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

3. Pengertian dan Definisi Negara, Sistem Pemerintahan Negara

Negara dan Unsur Unsurnya
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat penduduk (rakyat), wilayah yang permanen, serta pemerintahan yang sah.
Unsur negara merupakan bagian yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk
Unsur-unsur terbentuknya negara adalah
-       Rakyat
-       Wilayah
-       Pemerintahan yang berdaulat
-       Pengakuan dari negara lain

Hubungan antara negara dan warga negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Sistem Pemerintahan Negara
Sistem Pemerintahan adalah suatu metode atau suatu sistem yang membuat sesuatu yang kompleks agar menjadi teratur dari komponen pemerintahan seperti pandangan, asas, undang undang, teori dan hal yang lain tentang suatu pemerintahan negara.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1   - Presidensial
2   - Parlementer
3   - Semipresidensial
4   - Komunis
5   - Demokrasi liberal
  - Liberal

Fungsi Negara
Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi melaksanakan penertiban
  • Fungsi mengusahakan kesejahteraan
  • Fungsi pertahanan
  • fungsi menegakkan keadilan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar