1. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah pencerminan atau gambaran dari
sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang
Maha Esa), terhadap sesama manusia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
terhadap bangsa dan negaranya (persatuan lndonesia), terhadap pemerintahan
demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia)
- Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
adalah Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia yaitu Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
merupakan yang dimaksud Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia arti Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia definisi
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
-
Pengertian pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
artinya
pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi padangan hidup bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia, hal ini dimaksudkan bahwa pancasila merupakan gagasan,
ide-ide maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi berbagai
bidang kehidupan. Ideologi suatu negara menjadi dasar sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyatnya dan juga bangsa tersebut
2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Implementasi
dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Pancasila dan Ideologi Besar Negara Lain
Pancasila dipandang cocok bagi bangsa
Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya dalam bidang kehidupan seperti
bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.
Negara-negara lain itu mempunyai ideologi
negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi
yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme
HIRARKI PARADIGMA NASIONAL
Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi
bangsa, dasar negara
Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara)
FAKTOR
PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
BATAS
KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh
dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a.Stabilitas nasional yang dinamis.
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
a.Stabilitas nasional yang dinamis.
b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
3. Pengertian dan Definisi Negara, Sistem
Pemerintahan Negara
Negara dan
Unsur Unsurnya
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat penduduk (rakyat), wilayah
yang permanen, serta pemerintahan yang sah.
Unsur
negara merupakan bagian yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa
unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk
Unsur-unsur
terbentuknya negara adalah
-
Rakyat
-
Wilayah
-
Pemerintahan yang berdaulat
-
Pengakuan dari negara lain
Hubungan
antara negara dan warga negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga
negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga
negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Sistem Pemerintahan
Negara
Sistem
Pemerintahan adalah suatu metode atau suatu sistem yang membuat sesuatu yang
kompleks agar menjadi teratur dari komponen pemerintahan seperti pandangan,
asas, undang undang, teori dan hal yang lain tentang suatu pemerintahan negara.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1 - Presidensial
2 - Parlementer
3 - Semipresidensial
4 - Komunis
5 - Demokrasi liberal
6 - Liberal
Fungsi Negara
Fungsi negara umumnya antara lain
sebagai berikut..
- Fungsi melaksanakan penertiban
- Fungsi mengusahakan kesejahteraan
- Fungsi pertahanan
- fungsi menegakkan keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar